indosiar.com, Jakarta - Mantan Duta Besar RI di Malaysia, Rusdihardjo dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai, Rusdihardjo terbukti menerima hasil pungutan liar dari bea pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia sebesar 2,2 milyar rupiah.
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdihardjo dan mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Arihken Tarigan dipimpin hakim Murdino di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (21/05/08) siang.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Rusdihardjo dan Arihken Tarigan terbukti menikmati dana pungutan liar dan penerapan standar ganda dalam pemungutan bea pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia pada Januari 2004 hingga Oktober 2005. Atas perbuatan kedua terdakwa yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, JPU mengatakan negara telah dirugikan sebesar 2,2 milyar rupiah.
Untuk itu JPU menuntut terdakwa Rusdihardjo dengan 2,5 tahun hukuman penjara, membayar uang denda sebesar 200 juta rupiah dan membayar uang pengganti sebesar 2,2 milyar rupiah.
Sedangkan terdakwa Arihken Tarigan dituntut 3 tahun hukuman penjara, membayar uang denda 200 juta rupiah dan membayar uang pengganti sekitar 10,7 milyar rupiah. Kedua terdakwa sendiri enggan berkomentar kepada wartawan usai persidangan selesai.
Majelis Hakim Tipikor sendiri mempersilahkan kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang Rabu pekan depan. (Ahmad Faizal dan Agus Rahayu/Sup)