indosiar.com, Jakarta - Mantan Kapolri Rusdihardjo akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rusdihardjo terbukti terlibat korupsi dana dokumen keimigrasian saat bertugas sebagai Dubes Indonesia untuk Malaysia.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Murdiono Rabu (11/06/08) kemarin, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Rusdihardjo mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi melakukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian di Kedubes Indonesia di Kuala Lumpur. Selain itu terpidana juga dikenakan denda sebesar 100 juta rupiah.
Selain Rusdihardjo, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana 4 tahun penjara serta denda sebesar 200 juta rupiah kepada Arihken Tarigan, mantan Kepala Bidang Imigrasi di Kedubes RI di Kuala Lumpur karena terbukti melakukan tindak pidana yang sama dengan Rusdihardjo.
Rusdihardjo yang pernah menjabat sebagai Kapolri ini menyatakan akan pikir-pikir dahulu sebelum mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. (Iwan Munandar/Amin/Sup)