indosiar.com, Jakarta - Setelah melalui rapat yang lama dan melelahkan akhirnya Rancangan Undang Pemilihan Presiden 2009 Rabu (29/10/08) kemarin, disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. 10 fraksi di DPR sepakat syarat pengajuan capres dan cawapres sebesar 20 persen kursi di DPR dan 25 persen perolehan suara nasional.
Rapat Paripurna DPR yang berlangsung kemarin siang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono akhirnya mengesahkan RUU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menjadi Undang Undang. 10 dari 11 fraksi di DPR menyetujui syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik maupun gabungan parpol adalah 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara nasional.
Hanya 1 fraksi yaitu Fraksi Amanat Nasional yang mengajukan keberatan atas syarat tersebut. Fraksi PAN tetap pada pendapatnya 15 persen kursi di DPR atau 20 suara. Dalam pendapat akhir Fraksi PAN yang dibacakan Andi Yuliani Paris, alasan keberatan karena Undang Undang No.23 tahun 2003 tentang syarat dukungan belum dilaksanakan.
Menyangkut materi larangan rangkap jabatan selain Fraksi PAN, 2 fraksi lainnya Fraksi PKB dan Fraksi PKS juga mengajukan keberatan. Ke 3 fraksi menyatakan Ketua Umum Parpol harus mundur jika terpilih menjadi presiden atau wakil presiden karena akan terjadi konflik kepentingan.
Sementara menyangkut debat capres, seluruh fraksi sepakat dilakukan 5 kali. 3 kali untuk debat untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. (Sudrajat/Amin/Sup)