HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Kasus Ryan

Ryan Minta Hakim Pertimbangkan Hukuman Mati





indosiar.com, Depok
- (Jumat, 23.09.2011) Masih ingat dengan Ryan, si penjagal yang menghabisi 10 korbannya. Kamis (22/09) kemarin, Ryan menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Depok. Dalam sidang ini kuasa hukum Ryan meminta majelis hakim membebaskannya, karena Ryan mengalami gangguan jiwa dan psikopat.

Majelis hakim yang dipimpin Syahria Dani SH sebelum memulai persidangan terlebih dahulu menanyakan kesehatan terpidana mati Ferry Idham Heniansyah atau Ryan, selanjutnya majelis hakim meminta kepada kuasa hukum Ryan maupun jaksa untuk memperlihatkan kelengkapan surat dalam mengajukan PK.

Dalam nota peninjauan hukum yang dibacakan kuasa hukum Ryan, tim pengacara meminta hakim untuk mempertimbangan kembali hukuman mati terhadap kliennya. Dalam penjelasannya, hukuman mati sudah tidak relevan lagi dilakukan di negara ini mengingat hak untuk hidup adalah hak bagi setiap orang sesuai dengan HAM internasional dan Undang Undang Dasar 1945.

Selain itu, kuasa hukum Ryan juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangan diri Ryan, bahwa menurutnya, kliennya mengalami gangguan kejiwaan atau psikopat. Tidak stabilnya emosinya Ryan juga sudah diperiksa oleh ahli kejiwaan atau psikater dan atas bukti baru inilah, kuasa hukum Ryan menilai sudah sepantasnya Ryan dibebaskan dari hukuman sesuai dengan Pasal 44 KUHP.

Ferry Idham Heniansyah atau Ryan adalah terpidana mati dalam kasus pembunuhan yang dilakukannya pada tahun 2008 lalu. Ryan telah memutilasi korbannya Herry Santoso di apartemen Margonda Residen dan telah membuang mayatnya didaerah Kebagusan, Jakarta Selatan. Setelah terungkapnya kejahatan yang dilakukan pada korban Herry Santoso, kemudian terbongkar pula bahwa Ryan juga telah membunuh sekitar 10 korban yang dilakukannya di wilayah Jombang, Jawa Timur. Ryan sendiri saat ini ditahan di Lapas Cirebon Jawa Barat. (Johan Teruna/Sup)

Bookmark and Share


Page: 1
24-Sep-2011 08:28:33 WIB by Robert Norton
Kalau hukumnya,, d main2 maka org tidak akan takut dengan hukum itu.. Buktikan kepada penjahat kalau hukuman itu bukan lakonan saja..
24-Sep-2011 02:57:08 WIB by syla
sudah membunuh banyk manusia koh minta bebas ,hukum mati it dah setimpal lah kn udh bunuh 10 riyan cm 1 nyawa klo bs hukumny lbh menyakitkn dr pd di gantung lbh baik di cuil'' deh .membunuh hukumny jg bunuh hukum hrs tegas jgn jd main aj buktikn klo hukum bs adil.

 

Nama:
Email:
Security Code: