indosiar.com, Jakarta - Terdakwa Williardi Wizard dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (05/01/10), mendapat teguran dari majelis hakim karena dinilai berbelit-belit. Sementara saksi dari pihak kepolisian menyatakan, tidak ada perintah dari Kapolri kepada Williardi untuk melakukan penyelidikan kasus teror terhadap Antasari.
Pada pemeriksaan pertamanya hakim ketua sempat menegur terdakwa Williardi karena memberi keterangan berbelit-belit. Bahkan antara jaksa dan penasehat hukum terdakwa sempat bersitegang dalam persoalan pertanyaan yang kerap diulang-ulang oleh jaksa tentang inisiatif terdakwa membantu Antasari dalam penyelidikan karena diteror seseorang.
Sementara di persidangan, terdakwa Jerry Hermawan Lo menghadirkan saksi Khaerul Anwar ketua tim penyelidik peneror Antasari dari Mabes Polri. Dalam kesaksiannya, Khaerul menyatakan, tak ada perintah dari Kapolri untuk penyelidikan oleh Williardi. (Muslichan/Ahmad Hadiyin/Sup)