indosiar.com, Jakarta - Tepat pukul 00.00 WIB Senin (28/09) pagi, tarif tol diseluruh ruas jalan mengalami penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 15 hingga 18 persen. Tarif jalan tol kini naik sekitar 500 hingga 2000 rupiah.
Misalnya untuk tarif jalan tol Dalam Kota naik dari 5500 menjadi 6500 rupiah. Untuk tol Jakarta Auto Ring Road (JOR) naik dari 6000 menjadi 7000 rupiah. Sementara untuk ruas pendek seperti Ramtaman mini naik 500 rupiah.
Selain kenaikan tarif, PT Jasa Marga juga melakukan perubahan sistem pembayaran di tol menuju Bandara Seokarno Hatta Cengkareng. Yakni dari dua kali transaksi menjadi hanya satu kali transaksi pembayaran tol. Hal ini dilakukan untuk efisiensi serta mengurangi kemacetan yang kerap terjadi.
Walaupun sudah disosialisasikan namun banyak pengguna yang hingga kini belum mengetahui kenaikan tarif tol tersebut. Warga mengaku tak keberatan tarif tol dinaikkan, asalkan pelayanan dan fasilitas bisa ditingkatkan.
Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, tarif jalan tol dinaikan setiap 2 tahun sekali, namun untuk besaran kenarikan tarif tol tersebut disesuaikan dengan kondisi yang ada. (Astrid Farma Putri/Ahmad Hadiyin/Sup)