indosiar.com, Salatiga - Alif Nur Hafis, bayi laki-laki berumur dua minggu ini, merupakan korban kasus jual beli bayi, yang melibatkan ibu kandungnya, dengan sejumlah orang yang menjadi perantara jual beli.
Bayi mungil yang diselamatkan petugas Polresta Salatiga, Jawa Tengah ini, saat ini kondisinya cukup sehat, dan untuk sementara mendapat perawatan di RSU Kota Salatiga.
Tetes Eka Safitri, perempuan muda, sang ibu bayi, kini ditahan polisi, setelah kasus jual beli bayi terbongkar. Perempuan ini, diduga telah menyerahkan bayinya, kepada orang lain, dan mendapatkan uang 3 juta rupiah.
Selain menahan ibu bayi, polisi juga memeriksa 5 orang yang terlibat sebagai perantara penjualan bayi tak berdosa ini. Kelima orang itu, semuanya merupakan warga Klaten, Jawa Tengah. Meski sudah berpindah tangan, dari perantara satu ke perantara lain, untungnya bayi ini dapat diselamtkan.
Eka Safitri, ibu bayi, membantah, kalau dirinnya dituding sengaja menjual bayi yang baru dilahirkan. Wanita muda ini berdalih, alasan ekonomilah, yang memaksa dirinya menyerahkan bayi kepada orang lain. Dia mengaku kalut, karena melahirkan bayi, hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang kini kabur. Uang 3 juta rupiah yang dia dapatkan, sebagian digunakan untuk membayar beaya persalinan di rumah sakit. Sisanya disita polisi.
Para tersangka, yang terlibat kasus jual-beli ini, terancam Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Agus Hemanto/Sup)