indosiar.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (22/10) kemarin, menggelar sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi hutan di Sumatera Selatan, Tanjung Api Api dengan terdakwa Sarjan Taher, politisi Partai Demokrat. Di persidangan terungkap, Sarjan pernah menerima uang 5 miliar dari rekanan Pemda Sumatera Selatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Sarjan Taher kemarin menghadirkan pengusaha rekanan Chandra Antonio dan mantan Gubernur Syahrial Oesman. Kepada Majelis Hakim, Chandra mengaku ikut menyerahkan uang 5 miliar rupiah kepada terdakwa Anggota Komisi IV DPR Sarjan Taher dalam bentuk travel chek secara bertahap, masing-masing tahap 2,5 miliar rupiah.
Pada tahap kedua Chandra bersama Sekab Pemprov Sumatera Selatan, Sofyan Redwin kembali menyerahkan sisanya kepada terdakwa di Hotel Mulia Jakarta dan dihadiri Anggota DPR lainnya Yusuf Emir Faizal.
Menurut Chandra, uang 5 miliar itu dipinjam oleh Pemprov Sumatera Selatan guna mendapat surat rekomendasi dari DPR dalam proses pembebasan hutan mangrove Tanjung Api Api menjadi Pelabuhan Tanjung Api Banyuasin, Sumatera Selatan. Namun saat dicecar hakim Andi Bachtiar terkait alasan peminjaman, Chandra tidak berkutik.
Chandra sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selaku investor rekanan proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Api Api atas dugaan suap pada kasus yang sama. (Rafael Don Bosco/Ahmad Susanto/Sup)