indosiar.com, Jakarta - Satu persatu hakim tersandung kasus hukum. Setelah hakim Pengadilan Tangerang, Muhtadi Asnun yang terjerat kasus suap, kini hakim Syarifudin dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap kasus kepailitan dari PT, Sky Camping Indonesia. Banyaknya hakim dan jaksa yang menghianati kewibawaan hukum melahirkan pertanyaan, masih adakah keadilan yang bisa diharapkan dari lembaga peradilan saat ini. Berikut laporannya.
Kasus dugaan suap terhadap hakim, kembali terjadi. Kali ini menimpa Syarifudin, hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Syarifudin ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu malam sekitar pukul 22.15, pada awal Juni lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga Kamis siang, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Syarifudin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dan harus mendekam dalam sel tahanan.
Johan Budi menambahkan, saat ditangkap, petugas menemukan menemukan uang tunai 250 juta rupiah dalam amplop coklat. Sedangkan dalam pemeriksaan di rumah tersangka, petugas menemukan kembali uang tunai dalam berbagai pecahan asing. Antara lain 116 ribu 128 US Dollar. 245 ribu dollar Singapura, 12 ribu 600 Riil Kamboja, serta 142 juta 353 ribu rupiah.
Penangkapan Syarifuddin dan penetapan tersangka oleh KPK, mendapat tanggapan serius dari Mahkamah Agung, yang merupakan lembaga peradilan tertinggi. Atas temuan KPK tersebut, Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa, memberhentikan sementara, Syarifudin dari jabatannya sebagai hakim. Pemberhentian sementara Syarifuddin terhitung sejak 1 Juni lalu, dan baru dibacakan Senin pagi kemarin, karena terbentur libur panjang.
Sebelum terjerat suap kasus kepailitan, Syarifuddin Umar juga sempat membuat putusan yang dinilai sejumlah pihak kontroversial, saat menjadi ketua majelis hakim dalam kasus korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB Bengkulu, senilai 21, 3 milyar rupiah. Syarifudin memutus bebas terdakwa Agusrin M Najamudin, Gubernur Bengkulu non aktif yang juga politisi Partai Demokrat, dari semua tuntutan baik primer maupun sekunder, pada 24 Mei lalu. Padahal dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 4 setengah tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara, oleh jaksa penuntut umum.
Putusan ini mengundang reaksi keras dari sejumlah aktivis dan lembaga anti-korupsi. Kritik keras atas vonis bebas terhadap Agusrin, antara lain diungkapkan Indonesa Corruption Wacth (ICW). Menurut peneliti divisi investigasi ICW, Tama S. Langkun, terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan hakim, yang mengarah pada dugaan suap. Antara lain, hakim tidak mempertimbangkan putusan hakim Pengadilan Bengkulu, yang memvonis satu tahun penjara terhadap Kadispenda Bengkulu, Khairudin, atas kasus yang sama. Hal lain adalah hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli dari BPK dan BPKP, yang melihat adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kesan kuatnya nuansa suap dalam putusan kasus korupsi APBD Bengkulu ini juga diisyaratkan Aliansi Masyarakat Berantas Koruptor atau AMBKK. Karena itu, AMBK dalam konferensi pers yang digelar di kantor PBHI Jakarta, beberapa hari lalu, mendesak KPK mendalami kasus Syarifudin, dengan menggandeng Komisi Yudisial.
Selain secara kelembagaan, desakan agar KPK melakukan pengusutan tuntas terhadap tersangka Syarifudin, juga dilakukan dua mantan anggota DPR dari fraksi PKB, Lily Wahid dan Efendi Choiri. Keduanya Senin pagi mendatangi KPK, untuk sekedar mengingatkan KPK agar tidak berhenti pada kasus suap kepailitan, tapi juga kasus lain seperti putusan bebas Agusrin dan kasus pemberhentian mereka dari DPR oleh PKB, yang proses persidangannya juga melibatkan hakim Syarifuduin di PN Jakarta Pusat.
Bahkan secara pribadi, Efendi Choiri mensyukuri tertangkapnya Syarifudin oleh penyidik KPK, dengan dugaan suap.
Selama berdinas di Pengadilan Makassar dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin tercatat pernah membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi, termasuk vonis bebas Agusrin Najamudin. Syarifudin juga pernah dicoret dari daftar hakim tipikor, karena kritik dari sejumlah kalangan, baik media, akademisi dan LSM.
Penangkapan Hakim Syarifudin, sebagai tersangka kasus suap ini menambah panjang daftar penegak hukum yang tersandung kasus hukum. Mei 2010 silam, hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, juga diperiksa penyidik Mabes Polri, karena terjerat dugaan suap dari terdakwa mafia pajak, Gayus Tambunan.
Sementara itu, mantan jaksa penuntut umum kasus Antasari Azhar, Cirus Sinaga, juga harus menjalani proses persidangan, karena memanfaatkan jabatannya guna memperkaya diri sendiri, terkait terdakwa mafia pajak, Gayus Tambunan. Cirus yang ditahan sejak Mei lalu, Senin kemarin mulai menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta.
Munculnya kasus pelanggaran hukum terhadap para hakim dan penegak hukum ini tidak seharusnya terjadi, jika semua pihak benar-benar mematuhi hukum. Namun jika ternyata terjadi, sudah seharusnya mereka mendapatkan hukuman yang lebih berat, dari siapapun. Bukankah mereka adalah punggawa hukum yang memahami betul arti penegakan hukum. (Tim Liputan/Sup)