HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS

Sedia Rok Sebelum Meulaboh



indosiar.com, Meulaboh - Anda yang di luar kota ada niat bepergian ke Kabupaten Aceh Barat? Jangan lupa siapkan busana muslim. Jika coba membandel, bersiaplah disergap petugas berseragam. Ini terkait dengan telah dilaksanakannya syariat Islam di salah satu kabupaten di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam itu. Bagaimana pelaksanaan dan apa reaksi masyarakat atas aturan itu?

Anda tentu sering mendengar pepatah “Sedia Payung Sebelum Hujan”. Kini ada pepatah baru di bumi serambi Mekah, Nanggroe Aceh Darussalam, sedia rok sebelum memasuki kota Meulaboh. Sejak Kamis pekan lalu pemerintah Kabupaten Aceh Barat, di mana Meulaboh sebagai ibukotanya, memberlakukan kebijakan wajib memakai busana muslim bagi semua warga di daerah itu. Mereka yang melanggar, akan diperingatkan oleh satuan petugas yang disebut wilayatul hisbah.

Ya. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari qonun pemerintah propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam di bumi serambi Mekah, yang oleh Bupati Aceh Barat Ramli Mansyur ditindaklanjuti dengan menerbitkan  Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2010, tentang kewajiban memakai busana muslim bagi warga dan pendatang di wilayahnya.

Sesuai kewenangannya, petugas wilayatul hisbah akan menertibkan mereka yang melanggar syariat Islam, tak hanya soal berpakaian tapi juga melakukan perjudian, mengkonsumsi minuman keras, melakukan perbuatan mesum. Yang pakaiannya tak islami, berpakaian ketat dan menampakkan aurat, tentu yang paling mudah ditindak.

Razia busana muslim ini, menurut Bupati Aceh Barat, akan terus dilakukan sebagai bagian tahap sosialisasi aturan ini, sebelum benar-benar diberlakukan.

Diakui atau tidak, formalisasi syariat Islam di Aceh ini lahir dan menjadi keputusan didasarkan sejarah, sosial kultural dan perjalanan politik yang menyertai perjalanan panjang propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, termasuk di kota Meulaboh, yang menyebut diri sebagai kota tauhid tasyawuf ini.

Hal lain, bahwa aturan ini diterapkan sebagai reaksi dan kecemasan pemerintah dan para tokoh ulama setempat akan kehidupan dan perilaku moral masyarakat, yang makin mengalami degradasi akibat pengaruh modernisasi keadaan.

Tapi tetap saja, tak semua siap untuk menerima dan melaksanakan, meski tak sedikit pula yang mendukung dan gembira dengan pemberlakuan aturan ini.

Penerapan syariat Islam di Aceh saat ini, bagaimanapun tetap harus mendapat kajian mendalam semua pihak, sehingga Islam di Aceh tidak terkesan sebagai Islam yang radikal, yang menghalalkan cara-cara kekerasan, tetapi menjadi Islam yang berwibawa, bersahaja dan rahmatan lil’alamin.
                            
Penerapan sanksi bagi pelanggar aturan, harus benar-benar tepat dan mempertimbangkan efek sosial secara keseluruhan. Janganlah, atas nama syariat Islam, penerapannya menggunakan berbagai cara bernuansa kekerasan, mengabaikan kehormatan dan harga diri manusia itu sendiri. Jangan sampai terjadi, masyarakat lebih takut kepada perlakuan petugas, dari pada hukum Tuhan.

Pemerintah Aceh baiknya lebih mengunakan pendekatan sosiologis, menekankan penyadaran moral, bahwa aturan itu memang baik diterapkan dan bertujuan meluruskan prikehidupan yang makin terkontaminasi pengaruh luar, berkedok modernisasi. (Daspriani Zamzami/Sup)

Bookmark and Share


Page: 1
31-May-2010 13:08:25 WIB by edyvanvreden
Dan yang tidak kalah penting adalah ganja, karena ganja terkenal dari Aceh ini juga perlu diberantas, maklum saja bisnis barang haram ini cukup mengiurkan. dan Indonesia adalah negara produsen narkoba terbesar no.3 didunia, wah bukan main.

 

Nama:
Email:
Security Code: