indosiar.com, Jakarta - Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI ) mencurigai beredarnya produk obat dan kosmetik yang tidak halal. Produk itu mengandung bahan dari babi dan kera yang dinyatakan haram untuk dikonsumsi.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Dr. Nadratuzzaman Hosen mengungkapkan, ada banyak sekali bahan-bahan haram dan najis yang masuk kedalam obat-obatan atau kosmetika.
Selama ini banyak pihak berlindung dibalik kedaruratan sehingga seakan-akan membolehkan bahan-bahan haram dan najis itu bisa digunakan sebagai obat atau kosmetika.
Pihak LP POM menambahkan, saat ini mereka belum bisa memastikan produk-produk obat dan kosmetika apa saja yang haram dan halal yang saat ini beredar di masyarakat. (Waluyo Adi Susanto/Sup/rev)