HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Pasca Pemilu Legislatif

Sejumlah Parpol Daftarkan Sengketa Pemilu



indosiar.com, Jakarta - Hingga Senin (11/5/09) pagi, baru 5 partai politik yang mendaftarkan kasus sengketa hasil Pemilu Legislatif. Dari kelima parpol tersebut seluruhnya terkait sengketa hasil penghitungan suara baik untuk DPR, DPRD tingkat I dan II serta DPD.

Wakil Ketua MK, Abdul Mukthtie mengatakan, meski Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan syarat pendaftaran perkara sengketa Pemilu bagi Caleg DPR dan DPRD, tidak boleh atasnama individu tetapi harus nama partai dan ditandatangani oleh Ketua DPP, namun kenyataannya dalam 2 hari ini masih banyak Caleg DPR yang datang secara individu.

Menurut Mukthie hal ini merupakan indikasi banyaknya konflik internal yang terjadi dalam tubuh partai, apalagi dengan sistem pemilihan berdasarkan suara terbanyak. Abdul Mukthie juga mengatakan, banyak calon pendaftar atau parpol yang tidak memahami kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi agar berkasnya diterima MK. Oleh karena itu MK membuka layanan konsultasi bagi parpol maupun Caleg DPD dan ingin mengetahui tehnis dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi.

Dari data MK gugatan umumnya soal perhitungan suara. Golkar menggugat hasil pemilihan suara daerah Kepri, PDIP perolehan Semarang, PPP perolehan Jawa Tengah, PNBK menggugat perolehan suara Bali, PKDI menggugat perolehan suara dari Tanah Toraja, Sulawesi Selatan. Sedang 1 orang Caleg DPD Sultra H. Komarudin menggugat hilangnya 400 suara ditingkat Kecamatan Katoy, Kabupaten Kolaka Utara. (Winduti Astuti/Sunarta/Dv). 

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: