indosiar.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti kasus tertangkapnya Anggota KPPU Muhammad Iqbal oleh KPK Selasa (16/09) malam. Menurut Ketua KPPU, Syamsul Maarif bila M Iqbal terbukti menerima suap, pihaknya akan mengajukan usulan pemberhentian M Iqbal sebagai Anggota KPPU ke Presiden.
Pasca penangkapan Anggota KPPU M Iqbal, suasana kantor KPPU tampak normal. Para sekretaris komisioner masih bekerja seperti biasa. Sedangkan ruangan M Iqbal tertutup rapat dan tidak dibolehkan dibuka.
Sementara itu Anggota Komisioner lain tengah menggelar rapat. Ketua KPPU Syamsul Maarif mengatakan, KPPU berencana membentuk tim kode etik untuk mengetahui apakah M Iqbal benar-benar melakukan pelanggaran. KPPU juga akan melakukan rapat pleno komisioner untuk mengambil tindakan selanjutnya. Namun KPPU masih menunggu hasil pemeriksaan KPK terutama menyangkut status M Iqbal.
Bila nantinya M Iqbal terbukti menerima suap, KPPU akan mengajukan usulan pemberhentikan kepada presiden. (Eliza Amanda/Herman Worotikan/Sup)