HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Kasus Munir

Sepuluh Jaksa Disiapkan Tuntut Muchdi PR



indosiar.com, Jakarta - Tim penyidik Mabes Polri Senin (11/08/08) kemarin, melimpahkan berkas kasus kematian Munir ke Kejaksaan Agung. Muchdi PR yang menjadi tersangka juga ikut diserahkan walau penahanannya tetap di Rutan Brimob Kelapa Dua Depok.

Dengan pengawalan ketat tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi PR  dijemput ketua tim penyidik kasus Munir, Brigjen Pol Mathius Salempang di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk dibawa ke Kejaksaan Agung.

Penyerahan ini dilakukan penyidik Mabes Polri menyusul rampungnya berkas pemeriksaan atau P21. Tiba di Kejaksaan Agung tersangka Muchdi PR berusaha menghindar dan mengecoh wartawan. Muchdi dan penyidik Mabes Polri masuk dan keuar gedung Jampidum melalui pintu yang berbeda.

Penyidik melalui pintu depan Jampidum sementara Muchdi PR melalui pintu Kabag Rumah Tangga Kejaksaan Agung. Melalui tim kuasa hukumnya Muchdi meminta tim jaksa penuntut umum yang berjumlah 10 jaksa segera menyidangkan kasusnya dan merubah statusnya dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Jampidum Abdul Hakim Ritonga menegaskan, pihaknya belum bisa mengabulkan permohonan perubahan status tahanan Muchdi. Mantan Deputi V Badan Intelejen Negara (BIN) Muchdi PR resmi ditahan pihak Bareskrim Mabes Polri sejak 20 Juni 2008 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang meninggal tahun 2004 lalu.

Muchdi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP yaitu menyuruh Polycarpus membunuh Munir. (Tim Liputan/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: