indosiar.com, Tangerang - 10 siswa Sekolah Dasar yang didakwa bermain judi koin di kawasan Bandara Soekarno Hatta Selasa (21/07/09) ini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini digelar secara tertutup.
Berkumpul dan berdoa bersama dilakukan 10 siswa SD ini sesaat sebelum disidang di PN Tangerang akibat dituduh bermain judi koin dikawasan Bandara Soekarno Hatta. Hari ini adalah sidang kedua yang terpaksa mereka jalani.
Mereka didampingi orangtua, kuasa hukum dan Komnas Perlindungan Anak. Berbeda dengan sidang pertama, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, mereka tidak lagi menggunakan seragam sekolah. Namun wajah mereka tetap tertutup topeng.
Majelis Hakim yang diketuai Ratna Pujiningtias ini juga mengenakan pakaian bebas dan memutuskan sidang berlangsung tertutup. Demi anak-anak ini Komnas Perlindungan Anak meminta majelis hakim menggelar persidangan secara maraton hingga cepat selesai supaya tidak menganggu aktifitas belajar. Komnas PA juga menanyai dakwaa JPU yang menuntut 10 tahun penjara tidak tepat.
Ke 10 siswa SD ini merupakan warga Rawa Rengas, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Mereka kerap menjadi pedagang asongan dan semir sepatu di bandara usai bersekolah. (Mas'ud Ibnu Samsuri/Sup)