HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Berdampak Buruk Pada Kejiwaannya

Sidang Anak Dibawah Umur






 

indosiar.com, Surabaya - David Dwi Yusuf bocah berusia 9 tahun yang disidangkan karena menyengatkan lebah ke temannya sendiri adalah contoh masih banyak perkara kecil cenderung diselesaikan di pengadilan. Padahal kita tahu pengadilan hanya salah satu cara untuk mencari keadilan. Bahkan persidangan David yang berlangsung selama hampir setahun ini, memberikan dampak dan trauma bagi perkembangan seorang anak, seperti David. Alangkah bijak bila perkara bisa diselesaikan lebih dahulu secara kekeluargaan.

Sutriyadi Yahya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya memutuskan David Dwi Yusuf dikembalikan ke orang tuanya serta denda seribu rupiah.

Keputusan hakim membahagiakan kedua orang tua David yang selama hampir setahun mengikuti persidangan anaknya.

David yang baru berusia sembilan tahun ini barangkali belum mengerti kenapa ia harus menjalani persidangan. David hanya ingat pada bulan Maret tahun lalu, ia menyengatkan lebah ke teman satu sekolah, Diia Nirmala Sari.

Sejak itu David yang dikenal jahil ini harus keluar masuk ruang sidang hampir setahun lamanya.

Rupanya perilaku jahil David ini membuat kedua orang tua Diia Nirmala Sari, tidak terima dan melaporkannya ke pengadilan. kebetulan ayah Diia Nirmala seorang anggota kepolisian berpangkat komisaris polisi.

Kasus David mendapat sorotan luas masyarakat. Kenakalan David Yusuf yang menyengatkan lebah ke temannya, dianggap tidak pantas dimeja hijaukan.

Selain David masih dibawa umur, kenakalannya dianggap kenakalan seorang anak, atau bullying yang tidak perlu didakwa dengan pasal 35i KUHP, tentang penganiayaan.

David memang berteman baik dengan Diia Nirmala. Mreka satu sekolah dasar di Dkter Sutomo – Surabaya. David sering pulang bareng bersama dia.

Kenakalan David rupanya, menjadi persoalan bagi kedua orang tua anak, yang kasusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan menjadi kasus hukum yang menjadi sorotan luas media.

Sorotan luas masyarakat atas kasus David ini, sebenarnya tidak lepas dari maraknya perkara - perkara kecil yang dibawa ke persidangan selama ini. Seperti yang dialami Suyanto dan Kholil di Kediri – Jawa Timur yang dimejahijaukan hanya karena mencuri semangka.

Atau yang dialami Parto di Situbondo – Jawa Timur, yang juga menjadi terdakwa, karena mencuri jagung.

Kasus seperti ini lebih banyak membuat hati miris dibandingkan rasa keadilan.

Persidangan yang berjalan hampir setahun saja, telah membuat David lelah dan mengalami tekanan, mental.

Selain itu yang pasti, David tidak bisa mengikuti pelajarannya dengan baik.

Tanggal 2 Januari lalu, adalah hari pertama David kembali ke sekolah, tanpa harus keluar masuk ruang sidang pengadilan.

Sulit membayangkan jika David yang tahu hanya bermain, nyaris masuk bui, karena jaksa mendakwanya dengan pasal 351 kuhp dengan ancaman penjara lebih dari hukuman dua tahun penjara.(Tim Liputan/Ijs)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: