indosiar.com, Tangerang - Aksi perang mulut mewarnai sidang Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Kamis (28/08/09) kemarin. Kuasa hukum terdakwa tidak terima dengan dua saksi yang dihadirkan pihak JPU di persidangan. Alasannya, kedua saksi dianggap tidak ada dalam daftar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
OC Kaligis, Kuasa Hukum Prita Mulyasari langsung melancarkan aksi protes saat sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional baru dimulai.
Kuasa hukum terdakwa dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat perdebatan seru menyusul dihadirkannya dua saksi dari pihak penggugat. Kedua saksi yang dihadirkan masing-masing Wiwid Sugiarto, petugas laboratorium yang memeriksa trombosit Prita dan Kepala Laboratorium Rumah Sakit Omni, Dr Indah Prameswari.
Kuasa hukum terdakwa tidak terima kehadiran kedua saksi ini, karena tidak ada dalam daftar BAP sebelumnya. Perdebatan semakin seru karena pihak JPU tetap ngotot menghadirkan kedua saksi ini hingga akhirnya sidang terus dilanjutkan. Perdebatan kembali terjadi di tengah persidangan. Kuasa hukum terdakwa kembali memprotes keterangan para saksi yang dianggap tidak sesuai dengan BAP. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan 3 September dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi. (Mas'ud Ibnu Samsuri/Sup)