indosiar.com, Bogor - Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (25/1/2010) siang, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Nurarafah atau Farah dengan 5 bulan penjara, dengan masa percobaan 10 bulan.
Jaksa tidak menerapkan terdakwa dengan undang-undang ITE, dan hanya menjerat pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Alasannya, karena terdakwa masih dibawah umur dan pencemaran nama baik yang dilakukan didasari faktor cemburu belaka.
Kasus pencemaran nama baik melalui situs jejaring sosial Facebook ini, mencuat setelah pelapor Fely Andini melaporkan penghinaan yang dilakukan Farah terhadap dirinya, melalui facebook milik kekasihnya Ujang Romansyah.(Iwan Kurniawan/Ijs)