HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS

Sidang Facebook, Terdakwa Dituntut 5 Bulan



indosiar.com, Bogor - Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (25/1/2010) siang, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Nurarafah atau Farah dengan 5 bulan penjara, dengan masa percobaan 10 bulan.

Jaksa tidak menerapkan terdakwa dengan undang-undang ITE, dan hanya menjerat pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Alasannya, karena terdakwa masih dibawah umur dan pencemaran nama baik yang dilakukan didasari faktor cemburu belaka.

Kasus pencemaran nama baik melalui situs jejaring sosial Facebook ini, mencuat setelah pelapor Fely Andini melaporkan penghinaan yang  dilakukan Farah terhadap dirinya, melalui facebook milik kekasihnya Ujang Romansyah.(Iwan Kurniawan/Ijs)

Bookmark and Share


Page: 1
26-Jan-2010 10:39:30 WIB by Lily
Sepertinya orang lebih berani menghina lewat alat komunikasi. Menurut saya, mereka mungkin tidak berani menhina orang lain seperti itu kalau mereka bertatap muka.a
Masalahnya kalau komunikasi bertatap muka, yang kena hanya saksi yang pas berada di sana. Kalau komunikasi di dunia maya, saksinya bisa banyak sekali...

 

Nama:
Email:
Security Code: