indosiar.com, Yogyakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta Senin (08/09) kemarin, menolak seluruh eksepsi pilot Marwoto Komar terdakwa kasus kecelakaan pesawat Garuda di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta tahun 2007 silam dalam sidang putusan sela. Atas penolakan ini sidang kasus kecelakaan pesawat Garuda dengan terdakwa pilot Marwoto Komar akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Sleman yang diketuai Sri Andini menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi pilot dengan alasan semua warga memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta juga memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini mengingat Mahkamah Penerbangan hanya berwenang dalam kaitan saksi administratif.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi dari Marwoto maupun kuasa hukumnya dan perkara ini akan dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 September dengan agenda pemeriksaan saksi. Kuasa Hukum terdakwa MA Segaf meminta agar saksi yang diajukan sesuai urutan di BAP. Permintaan tersebut disanggupi oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan siap menghadirkan tiga saksi dalam sidang mendatang. (Krisna Agung/Sup)