indosiar.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa 5 eksekutor Rabu (26/08/09) pagi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa kembali mendapat penjagaan ekstra ketat oleh aparat kepolisian.
Ketatnya penjagaan ini sudah terlihat dari luar ruang sidang. Para pengunjung yang akan memasuki area pengadilan harus melalui pemeriksaan dengan menggunakan metal detaktor, termasuk para wartawan yang akan meliput jalannya sidang.
Bahkan sebelum digelarnya sidang, polisi memeriksa seluruh sudut ruang sidang. Karena ketatnya penjagaan sidang yang seharusnya akan digelar pukul 09.00 WIB, baru dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang yang digelar secara maraton ditangani tiga tim majelis hakim. Ketiga tim majelis hakim tersebut masing-masing diketuai oleh M Asnun yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Ismail dan Arthur Hangewa.
Sedangkan kelima eksekutor yang menjalani persidangan masing-masing Daniel Daen, Hendrikus Kia Walen alias Hendrik, Eduardus Ndopo alias Edo, Heri Santoso dan Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi.
Sidang dengan agenda eksepsi ini diawali dengan pembacaan eksepsi terdakwa Daniel Daen yang dipimpin tim pertama dengan Ketua Majelis Hakim, M Asnun. Penjagaan polisi kian diperketat saat terdakwa Daniel yang merupakan penembak Nasrudin Zulkarnaen memasuki ruang sidang.
Ketatnya penjagaan membuat ruang gerak wartawan pun terbatas. Sidang selanjutnya akan dipimpin oleh tim majelis hakim kedua dengan terdakwa Heri Santoso dan Hendrikus Kian Walen. Dan tim majelis hakim ketiga menyidangkan dua terdakwa masing-masing Fransiscus Tadon Kerans dan Eduardus Ndopo.
Kelima terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 KUHP tentang ikut serta melakukan suatu tindak pidana dengan ancaman hukuman masing-masing hukuman mati, seumur hidup dan 15 tahun penjara. (Mas'ud Ibnu Samsuri/Sup)