indosiar.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (16/09/08) kembali menggelar sidang kasus kematian aktivis HAM Munir dengan terdakwa mantan petinggi Badan Intelejen Negara (BIN) Muchdi PR.
Dalam penjagaan ketat oleh aparat kepolisian sidang dengan terdakwa Muchdi PR kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi. Dalam sidang ini ruangan dipenuhi oleh para pendukung almarhum Munir dan pendukung Muchdi PR.
Sidang kasus pembunuhan Munir hari ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. 4 saksi yang diperiksa adalah Suciwati, istri almarhum Munir, Budi Santoso, Indra Setiawan dan M Asat. Dalam sidang ini Suciwati menjelaskan teror yang dialami almarhum Munir sejak tahun 1998. Suciwati juga menjelaskan pengetahuannya terkait kasus kematian suaminya. Jalannya persidangan sempat memanas akibat sejumlah pertanyaan kepada Suciwati terkait pembiayaan pihak asing terhadap Kontras. (Ahmad Baehaqi/Baharudin Rahman/Sup)