indosiar.com, Jakarta - Sidang kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah Rabu (25/06/08) siang digelar perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang Burhanuddin didakwa telah merugikan negara sehubungan dengan keputusan untuk mengucurkan dana 100 milyar rupiah lebih dalam rapat dewan Gubernur BI.
Dalam sidang yang diketuai hakim Gus Rizal, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah didakwa telah merugikan negara karena sebagai Gubernur BI pada saat itu telah memutuskan untuk mengucurkan dana 100 milyar rupiah lebih dari dana YPPI melalui rapat dewan gubernur yang disebutkan untuk bantuan hukum.
Burhanuddin menanggapi dakwaan dengan membacakan nota keberatan yang menyatakan Burhanuddin yakin dirinya tidak bersalah mengingat pengucuran dana tersebut sudah melalui prosedur yang ada di BI. Selain itu keputusan pengucuran dana dilakukan secara bersama-sama melalui mekanisme rapat dewan gubernur BI. Burhanuddin juga menceritakan alasan kenapa dana tersebut dikucurkan.
Hingga berita ini diturunkan secara bergantian dengan pengacaranya Burhanuddin masih terus membacakan nota keberatannya. (Muslichan/Ahmad Susanto/Sup)