indosiar.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi suap jaksa dengan terdakwa jaksa senior Urip Tri Gunawan Selasa (24/06/08) ini digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang tetap dilangsungkan meski dalam suasana temaram akibat listrik padam.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Dalam dakwaannya, Urip dengan sengaja menerima suap sebesar 660 ribu US Dollar dari Arthalyta Suryani terkait penyelesaian kasus dana BLBI oleh Syamsul Nursalim dan tindak pemerasan terhadap Glenn Yusuf.
Dalam sidang yang berjalan dalam kondisi listrik padam ini Urip juga membacakan pembelaan dirinya didepan majelis hakim.
KPK menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan pada awal Maret lalu karena disangkakan menerima uang suap dari Arthalyta Suryani atas penyelesaian kasus BLBI. (Azhar Pungkashadi/Ahmad Syarifuddin/Sup)