indosiar.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (21/08/08) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa mantan deputi Badan Intelejen Negara (BIN) Muchdi PR. Selama sidang digelar di luar arena sidang berlangsung aksi unjuk rasa menyatakan dukungan terhadap Muchdi yang sempat memacetkan arus lalu lintas.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menyidangkan Muchdi PR yang diduga terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir. Jaksa Penuntut Umum, Cyrus Sinaga mendakwa Muchdi telah menyuruh orang lain untuk melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Muchdi didakwa dengan Pasal 55 Ayat 1 kesatu Junto Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dakwaan jaksa ini berdasarkan percakapan telepon antara Muchdi PR dengan Polycarpus beberapa waktu sebelum Munir tewas.
Salah seorang pengacara Muchdi PR, Wirawan Adnan seusai sidang menyatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur karena tidak jelas apa yang sesungguhnya didakwakan. Jalannya sidang perdana Muchdi PR ini dipadati pengunjung baik dari pendukung Muchdi maupun simpatisan Munir.
Sementara itu selama sidang berlangsung, puluhan orang melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari spanduk dan yel yel yang diteriakan para pengunjuk rasa ini mendukung Muchdi dan mengecam Munir. Aksi unjuk rasa ini memacetkan Jalan Ampera Raya. (Tim Liputan/Sup)