indosiar.com, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permintaan kuasa hukum 3 terpidana mati bom Bali 1 untuk menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. Penolakan ini sekaligus memastikan sidang PK ketiga terpidana mati bom Bali 1 tersebut tetap akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Penolakan MA dikeluarkan setelah sebelumnya pihak kuasa hukum tiga terpidana bom bali 1 yakni Imam Samudera, Amrozi, Ali Gufron alias Muklas mengajukan permohonan agar sidang PK mereka digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
Sementara keluarga Amrozi Cs Kamis (21/09/06) kemarin, berkunjung ke LP Batu Nusa Kambangan Cilacap, Jawa Tengah. Keluarga yang didampingi Tim Pembela Muslim akan membicarakan pendaftaran Peninjauan Kembali di Cilacap yang ditolak. (Tim Liputan/Sup)