HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS

Sidang PK Amrozi Ditolak



indosiar.com, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permintaan kuasa hukum 3 terpidana mati bom Bali 1 untuk menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. Penolakan ini sekaligus memastikan sidang PK ketiga terpidana mati bom Bali 1 tersebut tetap akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Penolakan MA dikeluarkan setelah sebelumnya pihak kuasa hukum tiga terpidana bom bali 1 yakni Imam Samudera, Amrozi, Ali Gufron alias Muklas mengajukan permohonan agar sidang PK mereka digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.

Permohonan ini dengan alasan situasi di Bali tidak kondusif, meski pihak petugas keamanan telah menjamin keamanan mereka. Namun permohonan tersebut akhirnya ditolak MA. Karena pengajuan PK harus didaftarkan di Pengadilan Negeri yang telah memutuskan perkara mereka atau dalam kasus ini harus di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Sementara keluarga Amrozi Cs Kamis (21/09/06) kemarin, berkunjung ke LP Batu Nusa Kambangan Cilacap, Jawa Tengah. Keluarga yang didampingi Tim Pembela Muslim akan membicarakan pendaftaran Peninjauan Kembali di Cilacap yang ditolak. (Tim Liputan/Sup)

Bookmark and Share


Page: 1
22-Sep-2006 14:06:32 WIB by utk Amrosi
Mati dapat sorga......yakinkah saudara ? apalagi yang kalian bunuh itu banyak dari saudara kalian sendiri. wah kalau begitu enak sekali cara mendapatkan sorga itu ya Amr.......
22-Sep-2006 11:41:42 WIB by kembang
pak MA, ditanya saja kpd terdakwa, apa mereka percaya jihad bisa dilaksanakan dgn bom bunuh diri? kl jawabannya Ya, lsg saja eksekusi hukum mati. itung2 bapak membantu mereka utk berjihad. drpd dibiarkan lebih lama lg , nanti bisa2 masyarakat lg yg jd korban bom.

 

Nama:
Email:
Security Code: