indosiar.com, Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak permintaan tiga terpidana mati bom Bali 1 untuk menjalani persidangan Peninjauan Kembali atau PK diluar wilayah Bali. Penolakan tersebut disampaikan pada persidangan PK kedua yang digelar Kamis (28/02/08) pagi.
Tiga terpidana mati bom Bali 1 yakni Imam Samudera, Amrozi dan Muklas harus menelan kekecewaan karena permohonan mereka untuk dapat menjalani persidangan PK diluar wilayah Bali ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Penolakan pemindahan lokasi sidang PK tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Putu Madek pada persidangan PK kedua yang digelar di pengadilan setempat kemarin pagi.
Menurut Majelis Hakim, selain karena pemindahan lokasi sidang bukanlah menjadi pokok perkara dalam sidang PK, juga dalam permohonan terpidana tidak dijelaskan secara rinci tentang alasan hukum dan siapa saksi ahli yang akan diajukan.
Tim Pengacara Muslim yang menjadi kuasa hukum ketiga terpidana mati bom Bali mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Namun mereka masih berharap Mahkamah Agung mau mengabulkan permohonan mereka dengan alasan akan menghadirkan saksi ahli dan juga terpidana.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 10 Maret mendatang ditempat yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi. (Masudin/Sup)