indosiar.com, Tangerang - Majelis hakim yang diketuai oleh Arthur Hangewa memang tidak menjelaskan secara eksplisit maupun implisit mengenai alasan alasan majelis hakim akhirnya memberikan vonis bebas kepada Prita Mulia Sari.
Namun majelis hakim sendiri dalam pertimbangannya menilai bahwa kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Prita Muliasari terhadap Rumah Sakit Omni International memang tidak bukti dan tidak ada dasarnya, karena memang hanya selembar atau hanya melalui email atau surat elektronik.
Sesuai undang undang ITE tidak secara jelas menjabarkan apa sanksi sanksi yang harus diberikan terhadap Prita Muliasari. Mejelis hakim sendiri menilai bahwa apa yang dialami Prita Muliasari sendiri sebenarnya dapat diselezaikan melalui jalur mediasi antara pihak Prita dan juga pihak Omni International.
Namun, apa yang telah disampaikan majelis hakim, tentunya sangat disyukuri oleh Prita dan juga tim pengacaranya. Namun untuk Jaksa Penuntut Umum yaitu Riadi, menyatakan akan pikir pikir selama beberapa hari untuk menyikapi vonis putusan bebas terhadap Prita Muliasari ini.(Achmad Faisal/Her)