indosiar.com, Surabaya - Terdakwa penyengat lebah, DDY, yang masih duduk di bangku SD kelas 3, Senin siang meluapkan suka citanya, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memvonis bebas terdakwa.
Didampingi puluhan rekan-rekan terdakwa dan para guru, pembacaan vonis terhadap DDY, terdakwa penyengat lebah ini dilakukan di ruang sidang anak oleh hakim tunggal Sutriyadi Yahya.
Meski didampingi kedua orang tuanya, namun raut wajah ketegangan, bocah berusia 9 tahun ini, tampak tersirat. Maklum saja, ini adalah pengalaman pertama bocah DDY, duduk di kursi pesakitan, sebagai terdakwa.
Dalam pertimbanganya, hakim Sutriyadi Yahya mengatakan, terdakwa masih dibawah umur, belum pernah melakukan tindak pidana, dan tindakan yang dilakukan terdakwa adalah sebuah kenakalan anak-anak.
Kasus bocah penyengat lebah ini, berawal ketika bulan Maret 2009, DDY menakut-nakuti teman sekolahnya bernama Nirmalasari, dengan sebuah lebah, yang mengakibatkan wajah Nirmala bengkak karena tersengat.
Peristiwa ini, kemudian dilaporan orang tua Nirmala, Kompol Supardi ke pihak kepolisian. (Sri Rama/Ijs)