indosiar.com, Surabaya -Sidang lanjutan yang kelima ini terdakwa David, siswa kelas 4 SD asal SDN Dokter Sutomo VIII, Jalan Tegalsari, Surabaya hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah pada sidang Kamis, 28 Januari lalu tidak hadir. Sedangkan korban Diah (8 tahun), siswa kelas 2 SD dan kedua orangtuanya tidak hadir dalam sidang kali ini.
Sidang sebelumnya sempat ditunda karena terdakwa dan korban tidak hadir dalam persidangan. Terdakwa didampingi kedua orangtuanya dan wali kelasnya. Sidang yang digelar Senin siang ini mengagendakan materi tuntutan dan vonis. Orangtua terdakwa Sulistyowati berharap, sidang kelima anaknya ini merupakan sidang terakhir dan divonis bebas agar tidak menganggu pelajaran sekolah dan mentalnya.
Menurut guru pengajar, seharusnya kasus ini tidak diselesaikan di persidangan, karena antara keduabelah pihak sudah sepakat untuk berdamai.
Kasus ini terjadi pada bulan Maret tahun lalu, saat itu David bermain dengan menyengatkan lebah ke pipi korban. Tak terima ayah korban yakni Kompol Supardi melaporkan kasus ini ke Polres Surabaya Selatan, hingga akhirnya ditindaklanjuti hingga ke pengadilan. Meski sebelumnya orangtua korban dan pelaku sudah sepakat berdamai. (Sri Rama/Sup)