indosiar.com, Jakarta Selatan - Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan gugatan dari Komunitas Advokat dan Lembaga Swadaya Masyarakat ini dipimpin hakim tunggal Tahsin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin kemarin (14/12/2009). Dalam sidang ini pihak penggugat yang diwakili pengacara OC Kaligis menilai keluarnya surat ketetapan penghentian penuntutan SKPP) dalam kasus dua wakil pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah tidak sah.
OC Kaligis mengakui berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dengan Ari Muladi menunjukkan bahwa Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah melakukan pelanggaran pidana korupsi. Untuk itu penerbitan SKPP yang disahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kejaksaan Agung tidak sah dan seharusnya proses hukum terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tetap dilanjutkan.
Sidang praperadilan sendiri ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa pagi dengan agenda replik dan mendengarkan keterangan saksi.(Achmad Faizal dan Medi Kuswedi/Ijs)