indosiar.com, Jakarta - (Rabu, 18.01.2012) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rabu siang kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembangunan wisma atlit dengan terdakwa M Nazaruddin. Setelah kemarin mendengarkan kesaksian Mindo Rosalina Manulang, siang tadi giliran mendengarkan kesaksian Muhammad L Idris, Direktur Marketing PT Duta Graha Indah, perusahaan pemenang tender pembangunan wisma atlit tersebut.
Direktur Marketing PT Duta Graha Indah atau PT DGI Muhammad L Idris sebagai saksi atas terdakwa M Nazaruddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi siang tadi mencabut berita acara pemeriksaan (bap) tentang pemberian fee kepada Nazaruddin.
Dalam kesaksiannya, L Idris menjelaskan realisasi fee sebesar 4,3 milyar rupiah atas pemenangan tender pembangunan wisma atlit Jakabaring Palembang langsung diberikan ke kantor Rosalina Manulang diterima Yulianis dari bagian keuangan perusahaan PT Graha Anugerah. Saksi menyatakan, tidak tahu menahu apakah Nazaruddin bagian dari PT Graha Anugerah atau tidak.
Dalam persidangan terdakwa sempat menanyakan mekanisme tender proyek wisma atlit kepada saksi. Namun saksi membantah hanya diminta tanda tangan surat keterangan ketika diperiksa di KPK. Sidang lanjutan bagi terdakwa Nazaruddin sore ini juga mendengarkan kesaksian dari Dudung Purwadi, selaku dirut PT DGI. (Achmad Baehaqi/Sri Indro Edi Purnomo/Sup)