indosiar.com, Jakarta - Pansus Century, kemarin (Rabu, 10/2/2010), memanggil sejumlah nasabah, direksi Bank Mutiara, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Salah seorang nasabah, Sri Gayatri, yang menanam uangnya senilai Rp 69 milyar di Bank Century, meluapkan kekecewaannya karena hingga kini nasib uangnya tidak dijamin LPS.
Beginilah gaya nasabah Bank Century asal Surabaya, Sri Gayatri, menanggapi jawaban Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono, saat memberikan penjelasan kepada Pansus DPR RI terkait status ganda nasabah Bank Century dan pengguna reksadana.
Sikap Gayatri ini jelas menjadi perhatian pengunjung dan wartawan. Tanpa ragu-ragu Gayatri mempertanyakan nasib uangnya yang didepositokan di Bank Century cabang Surabaya senilai 69 milyar rupiah. Hal yang sama juga dilakukan oleh Z. Siput yang siap disumpah pocong terkait keterangannya yang dijanjikan oleh pihak Bank Century, masalah akan diatasi.
Selain nasabah Century dan Direksi Bank Mutiara, pansus hak angket juga memanggil kembali Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, Firdaus Jaelani. Pada kesempatan ini, LPS kembali menegaskan jaminan saat ini diberikan kepada nasabah giro, tabungan atau deposito yang tercatat dalam pembukuan bank yang diserahkan BI.
Jika terjadi disbute, LPS mempersilahkan nasabah untuk menempuh jalur hukum.(Erry Sofyan Hakim, Amin dan Waluyo Adhi Susanto/Ijs)