indosiar.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga berhasil mengeksekusi terpidana dua tahun penjara Ketua Koperasi Distribusi Indonesia Nurdin Chalid.
Surat panggilan sudah dilayangkan, namun Nurdin tidak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum. Menyikapi hal ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji usai melantik pejabat eselon dua di gedung Kejaksaan Agung, Senin siang (17/9/2007) memberi batas waktu pada Nurdin Khalid hingga Senin tengah malam, untuk menyerahkan diri kepada Kejaksaan negeri Jakarta Selatan.
Hendarman menambahkan, tugas jaksa adalah segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hendarman menegaskan, Nurdin bisa dikenakan status buron jika terus menerus tidak memenuhi panggilan jaksa.(Sudrajat/Sri Indro Purnomo/Ijs)