HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS

Status Nurdin Halid Buron, Jika Tidak Menyerahkan Diri



indosiar.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga berhasil mengeksekusi terpidana dua tahun penjara Ketua Koperasi Distribusi Indonesia Nurdin Chalid.

Surat panggilan sudah dilayangkan, namun Nurdin tidak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum. Menyikapi hal ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji usai melantik pejabat eselon dua di gedung Kejaksaan Agung, Senin siang (17/9/2007) memberi batas waktu pada Nurdin Khalid hingga Senin tengah malam, untuk menyerahkan diri kepada Kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

Hendarman menambahkan, tugas jaksa adalah segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hendarman menegaskan, Nurdin bisa dikenakan status buron jika terus menerus tidak memenuhi panggilan jaksa.(Sudrajat/Sri Indro Purnomo/Ijs)

Bookmark and Share


Page: 1
18-Sep-2007 12:51:31 WIB by edyvanvreden
Nurdin halid didalam negeri sendiri saja susah ditangkap, bagaimana kalau sudah kabur keluar negeri, seperti para koruptor yang lari ke Singapura dan memarkir uangnya disana. Ya ini ujian bagi aparat penegak hukum kita, apalagi status nurdin halid adalah anggota dewan perwakilan rakyat (dpr) dan pengurus sepak bola Indonesia (pssi).

 

Nama:
Email:
Security Code: