indosiar.com, Jakarta - Mantan Dirut TVRI Sumita Tobing akan mempraperadilankan Polri. Sumita Tobing ini dilaporkan oleh Dirut TVRI terkait dengan penyalahgunaan wewenang.
Tim Kuasa Hukum Sumita Tobing membenarkan langkah praperadilan tersebut akan ditempuh dalam waktu dekat. Namun menurut Hinca Panjaitan, langkah tersebut bisa saja dibatalkan bila Mabes Polri dalam hal ini Direktur Tiga Mabes Polri Brigjen Polisi Yose Rizal menangguhkan penahanan Sumita Tobing.
Penangkapan terhadap Sumita Tobing yang pernah menjabat sebagai Dirut TVRI hingga 2003 ini berawal saat 4 direksi TVRI saat itu termasuk Direktur Adminstrasi dan Keuangan TVRI Badarudin Rahmat melaporkan Sumita Tobing ke Mabes Polri.
Sumita kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 direksi TVRI lainnya dengan pemalsuan surat dan penyalahgunaan kewenangan saat mengeluarkan anggaran tanpa persetujuan direksi. Namun salah satu tersangka yakni Roni Candra dibebaskan dari tuduhan korupsi, sementara Sumita harus mendekam di penjara. (Gustav Roberto/Tarwin Nasution/Sup)