indosiar.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang untuk pengadaan barang. Kasus ini terjadi tahun 2000 silam saat Sumita menjabat sebagai Direktur Utama TVRI.
Tentang status hukum mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Brigjen Polisi Yose Rizal Selasa (27/05/08) kemarin, di Jakarta.
Bahkan menurut Yose, wanita penyandang gelar Doktor Pertelevisian itu sudah ditahan sejak Senin 26 Mei lalu. Menurut Yose, Sumita diduga telah menyalahgunakan kewenangan dimana tahun 2002 sebagai Dirut TVRI ia menunjuk langsung ketua lelang dan pemenang tender pengadaan alat teknik produksi dan suku cadang lain.
Sementara untuk dua tersangka lain berinisial RC dan FL yang semula dikira sebagai pemegang kontrak oleh polisi telah dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk menjeratnya. (Herman Worotikan/Sup)