indosiar.com, Jakarta - Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Susno Duaji terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari, (PT SAL), saat dirinya menjabat sebagai kabareskrim mabes polri.
Selain itu Susno Duaji juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dana pengamanan pilkada Jawa Barat pada tahun 2008, saat menjabat Kapolda Jawa Barat. Atas perbuatannya tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Susno Duaji selama 3,5 tahun, membayar denda sebesar 200 juta rupiah dan membayar uang pengganti sebesar 4 milyar rupiah. Susno Duaji sendiri menyatakan akan banding atas putusan dari majelis hakim.
Vonis majelis hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, kepada Susno Duaji. (Achmad Faizal dan Joni Suryadi/Sup)