HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Kasus Pembunuhan Munir

Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Terdakwa



indosiar.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelejen Negara (BIN) Muchdi PR Kamis (04/09/08) siang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Siru Sinaga dalam tanggapan atas eksepsi terdakwa Muchdi PR menyebutkan, eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya tidak sesuai dengan fakta dakwaan. Karena itu jaksa meminta majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi karena eksepsi tidak dapat diterima.

Siru Sinaga mengatakan, dakwaan yang diungkapkan pihaknya terhadap terdakwa sudah jelas, yakni karena dendam dan sakit hati kepada aktifis HAM, Munir.

JPU mendakwa Muchdi PR secara sendiri atau bersama-sama pada tanggal 6 dan 7 September 2004 di Rumkit 42 Bandara Changi, Singapura, atau di pesawat Garuda Boeing 747 400 dengan nomor penerbangan GA 974 telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta merampas nyawa orang lain, dalam hal ini Munir. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela majelis hakim. (Dwinanto Agung/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: