HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS

Tarif Angkutan Kota Belum Sesuai Ketentuan Perda



indosiar.com, Jakarta - Meski Pemda DKI telah mengeluarkan daftar tarif angkutan kota, namun sejumlah sopir angkot hingga Rabu (05/10/05) masih memungut tarif penumpang diatas ketentuan pemerintah DKI Jakarta.

Keputusan Pemda DKI Jakarta tentang kenaikan tarif angkutan umum yang seharusnya berlaku hari ini tidak sepenuhnya dipatuhi. Pada umumnya, kenaikan angkutan umum sudah berjalan sejak tanggal 1 Oktober 2005 lalu.

Besaran kenaikan pun tidak sesuai ketentuan. Tarif mikrolet misalnya ada yang naik dari 1500 rupiah menjadi 2000 rupiah. Tetapi ada pula yang naik dari 1000 rupiah menjadi 2000 rupiah tergantung dari rutenya. (Tingka Adiati dan Ahmad Susanto/Sup)

Bookmark and Share


Page: 1
8-Oct-2005 09:24:32 WIB by ramles juntak
agar masyarakat kita bisa tentram, kan pemerintah yang berwenang bisa menentukan tarif angkutan yg jelas. mis. berapa persen dari semula. dan menindak tegas jika menaikkan tarif melampaui dari kewajaran

 

Nama:
Email:
Security Code: