indosiar.com, Jakarta - Meski Pemda DKI telah mengeluarkan daftar tarif angkutan kota, namun sejumlah sopir angkot hingga Rabu (05/10/05) masih memungut tarif penumpang diatas ketentuan pemerintah DKI Jakarta.
Keputusan Pemda DKI Jakarta tentang kenaikan tarif angkutan umum yang seharusnya berlaku hari ini tidak sepenuhnya dipatuhi. Pada umumnya, kenaikan angkutan umum sudah berjalan sejak tanggal 1 Oktober 2005 lalu.
Besaran kenaikan pun tidak sesuai ketentuan. Tarif mikrolet misalnya ada yang naik dari 1500 rupiah menjadi 2000 rupiah. Tetapi ada pula yang naik dari 1000 rupiah menjadi 2000 rupiah tergantung dari rutenya. (Tingka Adiati dan Ahmad Susanto/Sup)