indosiar.com, Bekasi - Mulai pukul 00.00 WIB Jumat (30/05/08) dini hari tarif baru ruas jalan tol Jakarta - Cikampek diberlakukan. Kenaikan tarif tol tersebut menyesuaikan angka inflasi tahun 2007.
Kenaikan tarif ruas Jakarta - Cikampek mulai diberlakukan pada tengah malam tadi. Tarif jalan tol naik sebesar 12,48 persen. Untuk Golongan I menjadi 11.500 rupiah. Sementara itu untuk Golongan II ditetapkan menjadi 19.000 rupiah dan Golongan III menjadi 22.500 rupiah, Golongan IV yakni 28,500 rupiah dan Golongan V ditetapkan 34.000 ribu rupiah.
Kenaikan tersebut menyesuaikan inflasi selama periode 1 Januari 2006 sampai 31 Desember 2007 yang mengakibatkan PT Jasa Marga merugi. Regulasi kenaikan tarif tol mengacu pada Undang Undang No.24 tahun 2004 yang mengatur Kenaikan Tarif Tol. (Awang Darmawan/Sup)