indosiar.com, Jakarta - Mengawali tahun 2007, Pemerintah DKI Jakarta akhirnya menyetujui kenaikan tarif PAM sebesar 10,5% per Januari 2007.
Sebelumnya pihak operator mengusulkan kenaikan tarif PAM sebesar 25,5%. Namun yang disetujui 10,5%. Dengan demikian harga tarif untuk rakyat miskin naik Rp 100 menjadi Rp 1050 per meter kubik. Kelas menengah naik menjadi Rp 3900 per meter kubik dan golongan atas naik Rp 12200 per meter kubik. Ahmad Lanti menambahkan kenaikan ini juga terkait dengan meningkatnya produksi air oleh PAM Jaya.
Ahmad Lanti berharap kenaikan tarif PAM itu tidak membebani warga miskin akibat naiknya beberapa kebutuhan pokok secara bersamaan. Dirinya juga berjanji akan selalu mengkontrol pihak operator agar memberi pelayanan lebih baik.
Untuk itu, Ahmad Lanti mengingatkan agar PAM Jaya memenuhi target seperti memenuhi kebocoran pipa PAM, menaikan volume air tertagih, meningkatkan jumlah sambungan dan pelayanan kepada konsumen.(Budiono/Amin/Hr)