indosiar.com, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan menaikan tarif parkir kendaraan sebesar 50 persen mulai tahun 2007 mendatang. Tarif parkir mobil yang semula 2000 rupiah untuk satu jam pertama menjadi 3000.
Menurut beberapa warga Jakarta, beban kenaikan tarif parkir tersebut tidak seimbang dengan kondisi jalanan di Jakarta yang semakin padat, semrawut dan macet oleh parkir-parkir mobil yang memakan sebagian badan jalan.
Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso sendiri mendukung kenaikan tarif parkir on the street sebesar 50 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2007.
Kepala Badan Pengelola Perparkiran DKI Jakarta I Made Merta mengatakan, kenaikan itu sesuai dengan Perda no.1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah dan ditargetkan pendapatan dari parkir sebesar 40 miliar rupiah.
Akibat kenaikan tarif tersebut maka tarif parkir mobil menjadi 3000 rupiah per jam dari tarif sebelumnya 2000 rupiah untuk jam pertama. Sedangkan untuk jam berikutnya menjadi 1500 rupiah per-jam dari 1000 rupiah per-jam sebelumnya. Sedangkan untuk roda dua atau motor, tarif parkir yang semula 500 rupiah menjadi 750 rupiah.(Tim Liputan/Sup)