indosiar.com, Jakarta - (Jumat, 07.10.2011) Kenaikan tarif tol resmi diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB hari ini. Salah satunya tol Tangerang - Merak sudah mengutip tarif baru sebesar 31 ribu rupiah bagi kendaraan dari arah Tangerang menuju Merak, Banten. Sejumlah pengguna jalan tol berharap dengan adanya kenaikan tarif ruas tol itu juga diikuti peningkatan pelayanan operator yang memenuhi standar pelayanan dan perbaikan jalan.
Sejak pukul 00.00 WIB sebanyak 12 ruas tol sudah resmi menaikan tarif. Salah satunya diruas tol Tangerang - Merak para petugas gerbang tol Cikupa ini sudah mengganti papan nama tarif ruas tol yang baru bagi pengguna jasa jalan tol dari arah Tangerang menuju Merak, Banten. Tarif ruas tol Tangerang - Merak sebelumnya 28.500 menjadi 31 ribu rupiah. Walau menerima dengan kenaikan tarif tol tersebut, namun sejumlah pengendara roda empat yang biasa menggunakan jasa jalan tol berharap agar kenaikan tarif tol ini juga diikuti dengan perbaikan pelayanan operator dan sarana jalan tol sepanjang Tangerang, Merak, Banten.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi melalui Kementerian Pekerjaan Umum mengumumkan kenaikan tarif tol.
Untuk Bogor - Ciawi dari 6500 menjadi 7000 rupiah. Jakarta - Tangerang dari 4000 menjadi 4500 rupiah. Dalam Kota Jakarta dari 6500 menjadi 7000 rupiah. Jalan Tol Lingkar Luar - Jakarta dari 7000 menjadi 7500 rupiah. Padalarang - Cileunyi dari 6500 menjadi 7000. Surabaya - Gempol atau Waru Porong dari 3000 menjadi 3500. Jalan Tol Palimanan - Kanci dari 8500 menjadi 9000. Belawan Medan - Tanjung Marowa dari 5000 menjadi 5500. Serpong - Pondok Aren dari 4000 menjadi 4500, Pondok Aren - Ulujami dari 2000 menjadi 2500. Cikampek Purwakarta - Padalarang dari 27500 menjadi 29.500. Tangerang - Merak dari 28.500 menjadi 31.000.
Kenaikan tarif 12 ruas tol tersebut berkisar antara 5 hingga 25 persen dan kenaikan tertinggi berlaku pada ruas tol Tangerang - merak yakni 2500 dan ruas tol Cikampek - Padalarang 2000 rupiah. Kenaikan tarif ruas tol tersebut seesuai dengan keputusan Meneri PU sejak 27 September 2011 dan berlaku mulai hari ini. (Jayadi/Sup)