HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Mantan Jaksa Divonis 20 Bulan

Terbukti Melakukan Pemerasan



indosiar.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (27/02/07) siang menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan kepada Jaksa Burju Roni dan Cecep Sunarto yang didakwa telah melakukan pemerasan terhadap Dirut Jamsostek Arifin Junaidi.

Selain vonis 1 tahun 8 bulan, kedua jaksa pemerisa ini juga dikenakan denda Rp 150 juta Subsider 4 bulan kurungan.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafrullah Umar ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Burju dan Cecep terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka dianggap terbukti menerima hadiah, terkait jabatannya. Namun usai sidang baik Burju dan Cecep menyatakan menolak dianggap bersalah. Mereka justru menuding balik Arifin Junaidi yang berupaya melakukan penyuapan.

Untuk itu mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Keduanya bahkan akan menempuh upaya banding hingga ke tingkat PK atau Peninjauan Kembali .(Farmadinata/Ahmad Susanto/H)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: