indosiar.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Kamis pagi (15/10/2009) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dipimpin majelis hakim Ferry Suwantono, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Antasari Azhar.
Dalam kesempatan ini, terdakwa Antasari Azhar membacakan sendiri eksepsi atas dakwaan jaksa. Dalam eksepsinya, Antasari menolak semua materi yang didakwakan jaksa penuntut umum. Dan menurut Antasari, dakwaan tersebut dinilai dan sarat rekayasa. Antasari juga mengaku telah dijebak oleh pihak-pihak yang terkait dengan para koruptor, karena terancam kasusnya akan dibongkar oleh KPK dan dirinya selaku Ketua KPK.
Sementara eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Antasari yang diberi judul : Dongeng Pemutarbalikan Fakta dan Pembunuhan Karakter, mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Diantaranya keterkejutan korban Nasruddin Zulkarnain saat mengetahui Rani, istrinya, berada didalam kamar hotel bersama Antasari.
Sidang kedua Antasari Azhar hari ini digelar serentak dengan persidangan 3 terdakwa lainnya, yakni Wiliardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lou. Sidang mendapat pengamanan ketat petugas kepolisian, yang berjaga di pintu-pintu masuk dan areal persidangan.(Budiono dan Surnata/Ijs)