indosiar.com, Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memastikan eksekusi mati terhadap tiga terpidana kasus kerusuhan Poso Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu dilaksanakan pada hari Kamis malam atau Jumat dini hari besok.
Jaksa Agung mengatakan seluruh proses eksekusi hukuman mati terhadap 3 terpidana ini dibawah koordinasi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Polda Sulawesi Tengah.
Eksekusi itu sendiri akan dilakukan didalam komplek Lembaga Pemasyarakatan Palu, Sulawesi Tengah. Disela-sela ceramah di Gedung Diklat Kejaksaan Agung Pasar Minggu, Jakarta Selatan Selasa (19/09) pagi, Jaksa Agung juga mengatakan, surat pemberitahuan jadwal eksekusi mati terhadap Tico cs sudah diberikan kepada pihak keluarga. (Gustavo Roberto/Sup)