indosiar.com, Jakarta - Terkait dengan kasus aliran dana Bank Indonesia beberapa Anggota DPR mulai buka suara dan mengakui ikut kecipratan. Pengakuan itu mereka sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus aliran dana Bank Indonesia dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Anthony Ziedra Rabu (05/11/08) kemarin.
Tiga orang yang bersaksi dalam sidang lanjutan kasus aliran dana BI ini masing-masing saksi Agus Condro bekas Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Amru Al Mutasyim dan Ali As'ad, keduanya dari Fraksi PKB. Kepada hakim Agus Condro mengungkapan bahwa antara Juli hingga Agustus 2003 ia menerima lima lembar travel cheque masing-masing bernilai 5 juta rupiah dari Hamka Yandhu yang diberikan melalui Sekretaris Hamka.
Agus mengaku senang menerima cek tersebut yang dianggap sebagai rejeki tambahan hingga tidak sempat bertanya untuk apa ia diberi. Ia baru sadar uang itu terkait kasus korupsi setelah belakangan ramai dibicarakan media.
Sama seperti Agus, Amru Al Mutasyim dan Ali As'ad, dua mantan Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB juga mengaku pernah menerima uang dari Hamka Yandhu. Amru menerima 300 juta rupiah sementara Ali As'ad menerima 100 juta rupiah.
Hamka Yandhu membantah keterangan Agus, sementara untuk Amru diakuinya pernah memberi 400 juta rupiah sedang Ali As'ad diberi 100 juta rupiah, sebenarnya untuk membantu pembangunan masjid. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (Ahmad Fauzan/Surnata/Sup)
Ibadah Haji