indosiar.com, Jakarta - Tim kampanye pasangan SBY - Boediono melaporkan kasus kampanye hitam dalam bentuk pamflet, berisi isu agama isteri Boediono kepada Badan Pengawas Pemilu. Sebaliknya kampanye JK - Win justru melayangkan somasi kepada Rizal Malarangeng yang menuduh Jusuf Kalla melakukan black campaign dengan menyebarkan selembaran berbau sara pada kampanyenya di Medan, Rabu (24/6/09) lalu.
Tim kampanye nasional pasangan no urut 2 SBY - Boediono menilai kampanye hitam, yang terjadi di Medan Rabu kemarin ini sangat mencederai komitmen kampanye damai yang telah dideklarasikan 3 pasangan Capres - Cawapres 10 Juni lalu.
Kodinator tim advokasi kampanye nasional SBY - Boediono, Amir Syamsuddin mendatangi kantor Bawaslu Jakarta. Melaporkan dugaan pelanggaran Undang - Undang no 42 tahun 2008 tentang Pilpres yang dilakukan kubu Capres Jusuf Kalla. Amir Syamsuddin mengatakan, tim kampanye Jusuf Kalla telah menyebarkan fitnah bernuansa sara saat kampanye Capres Jusuf Kalla di Asrama Haji Medan, Sumatera Utara 24 Juni 2009.
Untuk mendukung laporannya mereka membawa barang bukti rekaman dan kliping koran. Mereka diterima Kasubag III Bawaslu, tim advokasi SBY - Boediono ini mendesak Bawaslu menindak lanjuti laporannya.
Sebaliknya tim kampanye JK - Wiranto membalasnya dengan melayangkan somasi kepada Rizal Malarangeng dan tim JK - Win beralasan meski selembaran bernada fitnah itu beredar pada saat JK kampanye, namun JK - Wiranto tidak mengetahuinya karena itu tuduhan Rizal Malarangeng merupakan fitnah dan penistaan.
Rizal diminta meminta maaf dalam 1 x 24 jam, jika tidak pihaknya akan menempuh gugatan pidana. Menurut kubu JK - Wiranto menyatakan bahwa mereka tidak memiliki hubungan dengan tabloid monitor yang memuat wawancara dengan Habib Husein Al Habsyi yang mengatakan bahwa isteri Cawapres SBY - Boediono, Herawati beragama Katholik. Padahal Herawati adalah muslimah yang taat. (Tim Liputan/Dv).