indosiar.com, Jakarta - Suasana panas berlangsung sejak rapat dengar pendapat di mulai di ruang timwas DPR RI Rabu (09/06/10) siang. Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Daruri dan pimpinan KPK diantaranya Chandra M Hamzah sepakat, dalam pengusutan skandal Century, belum di temukannya indikasi terjadinya kerugian keuangan negara, dan belum ditemukan indikasi korupsi.
Ketiga penegak hukum ini hanya menemukan kasus bail out itu terjadi penyimpangan kebijakan saja. Karena itu mereka membantah tidak ada kemajuan dalam pengusutan kasus ini.
Sebaliknya timwas Century DPR RI, menegaskan kasus Century adalah tindak pidana korupsi dan banyak bukti yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam bailout itu.
Timwas menilai ketiga institusi penegak hukum tidak maksimal menuntaskan kasus Bank Century. Timwas memberi batas waktu dua bulan kepada ketiga institusi penegak hukum untuk segera menuntaskan penyelesaian kasus Bank Century. (Achmad Faizal/ Baharudin/Sup)