indosiar.com, Jakarta - Gugatan terhadap pengelolaan blok migas Cepu, diajukan oleh Marwan Batubara, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Marwan Batubara yang mewakili lebih dari 100 tokoh nasional diantaranya Amien Rais, Kwik Kian Gie, dan Wakil Ketua DPD La Ode Ida, menggugat pemerintah untuk membatalkan kontrak kerjasama antara Pertamina dan Exxon Mobile Oil Indonesia, dalam pengelolaan blok migas di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Marwan mengatakan gugatan ini, didaftarkan dalam bentuk <i>actio popularis</i> atau gugatan individu yang dilakukan bersama-sama. Dalam gugatan ini, para penggugat menuntut dan meminta pertanggunjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut.(Budi Pranoto dan Novi Hartoyo/Indsib)