indosiar.com, Jakarta - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) akan melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penahanan pimpinan pusat FPI Habib Rizieq Shihab. Langkah hukum ditempuh karena proses penangkapan dan penahanan Habib Rizieq dianggap tidak sesuai hukum yakni ditahan tanpa surat penahanan serta dengan tuduhan perbuatan yang tidak dilakukannya.
Ahmad Michdan kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq berharap Jumat (06/06) ini atau paling lambat Senin mendatang berkas gugatan praperadilan atas penangkapan anggota FPI akan diserahkan ke pengadilan.
Gugatan ditempuh karena proses penahanan Ketua FPI Habib Rizieq dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum. Pasalnya saat melakukan penahanan, pihak Polri tidak memberikan surat penahanan dan menuduhkan perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Habib Rizieq. Atas dasar itu juga, Ahmad Michdan mengakui kliennya tidak bersedia menandatangani berkas pemeriksaan.
Sementara itu terkait Panglima Komando Laskar Islam, Munarman telah memilih kuasa hukum baru yakni Syamsul Bahri, Ahmad Michdan menyatakan kelegaannya. Pasalnya dengan penggantian tersebut, dirinya tidak akan dituduh menyembunyikan pelanggar hukum. Namun ia masih bersedia menjadi kuasa hukum Munarman jika diminta. (Medi Trianto dan Nurkayat/Sup)